PP NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Menimbang
bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a
MEMUTUSIKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neg€ra ndonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
- Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Belum ada Komentar untuk "PP NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN"
Posting Komentar