Prosedur Dan Cara Mendaftar KIP ( Kartu Indonesia Pintar )


KIP adalah kartu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak anak usia sekolah yang kurang mampu agar dapat terus bersekolah mulai dari SD Samapai jenjang Perguruan tinggi.

Berkut adalah prosedur atau cara mendaftakan anak untuk mendapat KIP

Sipakan Berkas

  • KTP Dan KK
  • Buat Surat SKTM (surat Keterenga  Tidak Mampu ) dari desa mengetahui Camat 
  • Siapkan Akte anak
  • Siapkan Foto rumah ( biasanya rumah bagian Depan, ruang tamu, dan Kamar mandi.
  • Surat Rekomendasi dari Sekolah
  • MAP

Alur Pendaftaran 

  • Pendafataran bisa kolektif oleh perangakat Desa, Sekolah atau perorangan dengan mendatangi Kemensos Kabupaten/kota untuk dimasukan kedalam DTKS ( Data Terpadu Kesejahtraan Sosial )
  • Setelah Nama keluarga anda masuk kedalam DTKS selanjutnya adalah anda tinggal menunggu kartu KIP jadi. 
  • Karena setelah ini adalah ranahnya Kemensos Dan Kemdikbud, kemdikbud akan menerima DTKS Dari Kemensos untuk di jadikan dasar penerbitan KIP Baru.


Jadi simpelnya cara mendapatkan KIP adalah 

  1. Siswa penerima KIP ditetapkan berdasarkan data pemadanan DTKS
  2. Data DTKS diterima oleh kemdikbud dari kemensos (data pemadanan DTKS oleh kemensos)
  3. Kemensos menerima data DTKS dari Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota
  4. Dinas Sosial tingkat kabupaten menjaring data kesejahteraan melalui perangkat desa/kecamatan

Itulah Sedikit berbagi pengalaman dalam mengurus KIP Baru semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Prosedur Dan Cara Mendaftar KIP ( Kartu Indonesia Pintar )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel