Buku Saku Panduan Pembalajaran Sekolah Tahun 2020 / 2021

Berikut adalah buku saku panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sekolah yang telah dibagiakn Kemdikbud serta kriteria - kriteria apa saja yang harus di penuhi sekolah dalam sebelum dan sesudah pembelajaran tatap muka berlangsung.

Buku saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dapat anda download pada link Download dibawah. Berikut adalah sedikit isinya


KETENTUAN UMUM 

ZONA KUNING, ORANYE, MERAH 

Satuan pendidikan yang berada di daerah  ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR)  sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4  Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran  Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15  Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran  Corona Virus Disease  2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791  Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657  Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan  Tinggi Keagaamaan Islam.

SATUAN PENDIDIKAN DI ZONA HIJAU

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

TAHAPAN PRIORITAS PEMBELAJARANTATAP MUKA

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu. 
  • Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
  • PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Lebih lengkapnya bisa anda lihat dan Download pada Buku panduan Penyelenggaran Pembelajaran dibawah.



Belum ada Komentar untuk "Buku Saku Panduan Pembalajaran Sekolah Tahun 2020 / 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel