Persyaratan Kriteria Guru Honorer Calon PPPK Tahun 2021



Persyaratan Kriteria Guru Honorer Calon PPPK Tahun 2021, Bagi yang memenuhi Syarat ayo ikuti pelatihan  Calon PPPK melalui Guru Belajar. Kemendikbud hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 akan meluncurkan Peluncuran Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK.

Informasi Peluncuran Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK disampikan melalui Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor : 0839/B1.B4/GT/2021 tertanggal 28 Februari 2021. Dalam Surat Pemberitahuan Peluncuran Program Guru Belajar Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK, juga disampaikan Persyaratan Kriteria Guru Honorer Calon PPPK.

Salinan ini surat tersebut menyatakan: bahwa salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi kekosongan formasi guru adalah dengan mengangkai guru honorer melalui seleksi Guru ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun persyaratan kriteria guru honorer pada seleksi Guru ASN PPPK tahun 2021 dimaksud adalah:

1. Guru honorer. termasuk guru eks-THK-2:

2. Guru non-PNS yang sudah disertifikasi:

3. Guru non-PNS yang belum disertifikasi, tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

 
Untuk mempersiapkan guru honorer dalarn menghadapi seleksi Guru ASN PPPK tersebut. Direkiorat Jenderal Guru dan enaga Kependidikan akan menyelenggarakan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang bentujuan mcmbekali pengetahuan dan keterampilam melalui pembelajaran mandiri dan latihan soal.
 
Sehubungan dengan hal tersehut. kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Kahupaten/Kota dapat menyaksikan Peluncuran Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang akan di luncurkan olch Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Kriteria Guru Honorer Calon PPPK Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel