Buku Panduan Verifikasi Dan Validasi Nomor Ponsel Bantuan Kuota Belajar
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik dan pendidik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik dan pendidik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 secara optimal dan tepat sasaran.
ALUR VERIFIKASI DAN VALIDASI NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK
1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik dan pendidik. Data awal nomor ponsel peserta didik dan pendidik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik dan pendidik.
3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, ptk_id, tingkat_pendidikan, bentuk_pendidikan, npsn, nama_kecamatan, nama_kabupaten, nama_provinsi, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.
4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor
ponsel pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
- Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik.
- Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
8. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM
hasil verifikasi dan validasi provider.
9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah
ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah
dibubuhi stampel satuan pendidikan.
10. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM sekolah kepada
Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet
kepada peserta didik dan pendidik.
11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik
dan pendidik setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
- Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan.
- Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
Selengkapnya Buku Panduan Verifikasi Dan Validasi Nomor Ponsel Bantuan Kuota Belajar dapat anda download pada link dibawah.
Belum ada Komentar untuk "Buku Panduan Verifikasi Dan Validasi Nomor Ponsel Bantuan Kuota Belajar"
Posting Komentar