Persyaratan Dan Cara Pedaftaran PPG DALJAB Tahun 2021

Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, secara implisit sudah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud ini sebagai peganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 yang dipandang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam (PPG Daljab) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dapat kita baca pada 4 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan:

1) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau

2) diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan.

BACA SELENGKAPNYA...

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Dan Cara Pedaftaran PPG DALJAB Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel