Buku Saku FAQ Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa Dan Dosen
Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.
Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.
Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Buku saku ini disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat.
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET
A. Penerima Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
- peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- mahasiswa; dan
- dosen.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi
Selengkapnya Buku Saku FAQ Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa Dan Dosen dapat anda download pada link dibawah.
Belum ada Komentar untuk "Buku Saku FAQ Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa Dan Dosen"
Posting Komentar