Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M dalam pembelajaran tertuang dalam Surat Sesjen Kemendikbud Nomor : 77106/A.A7/EP/2020 tentang Pelaksanaan edukasi 3M yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia.
Berikut Isi Suratnya.
Dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikbud tentang Pelaksanaan Edukasi 3M, dinyatakan bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan pendidikan;
- bagi kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan
- materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M"
Posting Komentar