KEPMENDIKBUD Nomor 719/P/2020 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7L9lPl2O2O TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang

  • bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; 
  • bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.


MEMUTUSKAN:

Keputusan Mentri Pendidikan Dan KebudayaanTentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
  1. Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yangditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.
  2. Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 
  3. Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum padaKondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
  4. Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
  5. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Lampiran KEPMENDIKBUD Nomor 719/P/2020  Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam  Kondisi Khusus, adalah sebagai berikut.

A. Pengertian

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
  5. Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.
  6. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
  9. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  10. Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus

Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.

C. Kurikulum pada Kondisi Khusus

1. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
a. usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan
b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan

2. .Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu pada:

1) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau

2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

3. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

D. Pembelajaran

1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;

b. relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;

c. inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;

d. keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
e. berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;

f. berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;

g. sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan

h. menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.

2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.

3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya palingtertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.

4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

E. Asesmen

1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
b. reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
c. adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
e. otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.

2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

Selengkapnya KEPMENDIKBUD Nomor 719/P/2020  Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam  Kondisi Khusus dapat anda download pada link dibawah.

DOWNLOAD 

Preview


Belum ada Komentar untuk "KEPMENDIKBUD Nomor 719/P/2020 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel