Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha ( PKW ) Tahun 2020


Latar Belakang di adakanya Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha ( PKW ) Tahun 2020

Beberapa  dasar  pemikiran  yang  melatarbelakangi  Direktorat  Kursus  dan Pelatihan,  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Vokasi,  Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan  memberikan  dana  bantuan  pemerintah  melalui  Program Pendidikan Kecakapan  Wirausaha  (PKW), yaitu:
  1. Mayoritas  tenaga  kerja  (58,77%/72,8  juta)  memiliki  tingkat  pendidikan rendah  (lulusan  SMP/sederajat  kebawah)  tanpa  keterampilan  yang dibutuhkan pasar tenaga kerja (BPS, 2019).
  2. Sistem  pendidikan  dan  pelatihan  vokasi  saat  ini  belum  menghasilkan lulusan  yang  memadai  dan  memenuhi  syarat  untuk  melakukan pekerjaan dengan  keterampilan tinggi.
  3. Sistem  pendidikan  menghasilkan  cukup  banyak  lulusan  semi-terampil, sementara  pasar  kerja  memiliki  kapasitas  yang  terbatas  untuk  menyerap lulusan tersebut.
  4. Pengembangan  bidang  keahlian  di  lembaga  pendidikan  dan  pelatihan vokasi  belum  sejalan  dengan  kebutuhan  industri  dan  belum  merespon kebutuhan pasar.
  5. Produktivitas  tenaga  kerja  Indonesia  relatif  rendah  (1,37%)  jika dibandingkan  dengan  negara  tetangga  seperti  Thailand  (5,28%),  Vietnam (4,39%), dan Malaysia (2,16 %) (Sumber: APO,  September 2018).
  6. Rasio  wirausaha  di  Indonesia  meningkat  3,10%.  Sebelumnya  1,67%  dari 225 juta penduduk.
  7. Sasaran  pendidikan  vokasi  berbasis  kerjasama  industri    0,78%/2,8  juta sampai dengan tahun 2024 (Bappenas). 

Fakta  di  atas  adalah  beberapa  faktor  yang  memicu  jumlah  pengangguran dan  angkatan  kerja  Indonesia  masih  tinggi  (jumlah  pengangguran  sebanyak 7.05  juta  orang,  sedangkan  jumlah  angkatan  kerja  Indonesia  mencapai 133,56  juta  merujuk  data  BPS  tahun  2019),  selain  meningkatnya  jumlah angka putus  sekolah.   

Ada  beberapa  faktor  penyebab  yang  mengakibatkan  anak  putus sekolah,  salah  satunya  adalah  faktor  kondisi  ekonomi/kemiskinan  (jumlah kemiskinan  sebesar  25,67  juta  orang  atau  9,66  %  dari  total  penduduk Indonesia  merujuk  data  BPS,  2018).  Kondisi  ekonomi/kemiskinan merupakan  salah  satu  faktor  yang  sering  mendasari  anak  tidak  melanjutkan pendidikan.  

Mereka  putus  sekolah  karena  kurangnya  biaya,  sedangkan untuk  menempuh  pendidikan  diperlukan  biaya  yang  tidak  sedikit  terlebih pada  pendidikan  formal.  Sebagai  upaya  untuk  menanggulangi  anak  putus sekolah, pemerintah  dalam hal ini  Kemendikbud melalui pendidikan vokasi menyediakan  alternatif  layanan  melalui  kursus  dan  pelatihan.  Sedangkan bentuk  layanan  yang  disediakan  yaitu  program  Pendidikan  Kecakapan Wirausaha  (PKW). 

Program  PKW  adalah  layanan  pendidikan  melalui  kursus  dan pelatihan  untuk  memberikan  bekal  pengetahuan,  keterampilan  dan menumbuhkan  sikap  mental  wirausaha  dalam  mengelola  potensi  diri  dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha. 


Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020 adalah memberikan acuan teknis kepada

  1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan terhadap lembaga penerima bantuan.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
  3. Lembaga penyelenggara Program PKW dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
  4. Mitra (UMKM, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui prosedur dan tata cara dalam pembinaan dan penyelenggaraan program.
  5. Auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKW.

Dengan tujuan tersebut maka diharapkan program PKW dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha ( PKW ) Tahun 2020 secara lengkap dapat anda download pada link dibawah.

DOWNLOAD 




Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.

Tujuan penyelenggaraan Program (PKW) sebagai berikut:

  1. Memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha melalui kursus dan pelatihan kepada peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan DU/DI dan atau pasar.
  2. Memotivasi dan menciptakan rintisan usaha baru serta pendampingan untuk dapat berkembang dan mampu bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/Dunia Usaha, Permodalan, dan Pemasaran serta instansi terkait.

Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKW, adalah
  1. Satuan Pendidikan Nonformal.
  2. Satuan Pendidikan Formal (SMK, Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
  3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
  4. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
  5. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).

Lembaga calon penyelenggara tersebut di atas siap dan dapat membimbing peserta didik untuk merintis usaha mandiri bekerjasama dengan unit-unit permodalan dan pemasaran.

Calon penyelenggara Program PKW wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
  1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
  2. Memiliki MoU dengan UMKM/badan usaha lainnya dan memiliki rancangan rintisan usaha bagi peserta didik.
  3. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Usaha/UMKM/ Permodalan/Pemasaran yang siap membimbing pelatihan dan rintisan usaha.
  4. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
  5. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan/ Lembaga penyelenggara.
  6. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara.

Penerima bantuan PKW adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
  1. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan.
  2. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
  3. Prioritas dari keluarga kurang mampu.

Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha ( PKW ) Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel