Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020,
Diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Isi Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, menyatakan menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.
Ditegaskan dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, bahwa Cuti bersama sebagaimana tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bahkan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Tanggal 21 Agustus 2020 hari Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
- Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 hari Rabu dan Jumat sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 24 Desember 2020 hari Kamis sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
- Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.
Selengkapnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, dapat anda download pada link dibawah.
Belum ada Komentar untuk "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020,"
Posting Komentar