Petunjuk Teknis ( Juknis ) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja ( PKK ) Tahun 2020


Program  PKK  adalah  program  pelayanan  pendidikan  dan  pelatihan berorientasi  pada  pengembangan  keterampilan  kerja  yang  sesuai  dengan kebutuhan  industri  diberikan  kepada  peserta  didik  agar  memiliki kompetensi  di  bidang  keterampilan  tertentu  setingkat  operator  dan  teknisi yang bersertifikat kompetensi sehingga dapat dijadikan bekal  untuk bekerja pada  dunia  usaha  dan  dunia  industri  dengan  peluang  kerja  (job opportunities) yang ada.

Tujuan Petunjuk Teknis 

Tujuan Petunjuk Teknis Program PKK  adalah memberikan acuan  teknis  kepada:
  1.  Direktorat  Kursus  dan  Pelatihan  dalam  melaksanakan  penilaian, verifikasi,  penetapan,  supervisi  dan  pendampingan  terhadap  lembaga penerima bantuan.
  2.  Dinas  pendidikan  kabupaten/kota  atau  Unit  Pelaksana  Teknis  (UPT) Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  dan  instansi  pemerintah  yang mempunyai  kewenangan  di  bidang  vokasi  serta  institusi  pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
  3. Lembaga  penyelenggara  Program  PKK  dalam  mengajukan  proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
  4. Mitra  (DU/DI,  Asosiasi  Profesi,  Organisasi  Mitra  Vokasi  dan  Pemangku Kepentingan  bidang  pendidikan  vokasi  lainnya)  dalam  mengetahui prosedur  dan  tata  cara  dalam  pembinaan  dan  penyelenggaraan  program.
  5. Auditor  dalam  melakukan  pengendalian  dan  pengawasan  pelaksanaan Program PKK. 
Dengan  tujuan  tersebut  maka  diharapkan  program  PKK  dapat  diakses  dan dilaksanakan  dengan  prinsip-prinsip  tepat  sasaran,  tepat  guna,  tepat waktu,  bermutu,  transparan,  dan  dapat  dipertanggungjawabkan (akuntabel). 

Petunjuk Teknis ( Juknis ) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja ( PKK ) Tahun 2020 dapat anda lihat dan download pada link dibawah.

DOWNLOAD


Previwnya



Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan  Kecakapan  Kerja  (PKK) adalah program  layanan  pendidikan dan  pelatihan  yang  berorientasi  pada  pengembangan  keterampilan  kerja yang sesuai  dengan  kebutuhan  industri, diberikan  kepada  peserta  didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).

Adapun Tujuan Program PKK adalah:


  1. Mendidik  dan  melatih peserta  didik dengan keterampilan vokasi  yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
  2. Memastikan peserta didik PKK mengikuti uji kompetensi.
  3. Peserta terserap di Dunia Kerja.


Bantuan diberikan kepada Penyelenggara  Program PKK. Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara  Program PKK adalah  lembaga  yang  menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:

  1. Satuan Pendidikan Nonformal.
  2. Satuan  Pendidikan  Formal  (Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK), Politeknik,  Akademi  Komunitas  dan  Perguruan  Tinggi  yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
  3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
  4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
  5. Lembaga  Diklat  milik  Pemerintah,  Organisasi  dan  Masyarakat  yang memiliki izin yang sah.


Calon  penyelenggara  Program PKK  wajib  mengajukan  proposal  dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:

  • Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
  • Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum,  bahan  ajar,  sarana/prasarana/instruktur,  dan  uji kompetensi bersama dengan industri).
  • Memiliki  Nomor  Pokok  Sekolah  Nasional  (NPSN)  bagi  satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
  • Memiliki  nomor  rekening  bank  atas  nama  satuan  pendidikan  atau DU/DI.
  • Memiliki  nomor  pokok  wajib  pajak  (NPWP) atas  nama  satuan pendidikan atau DU/DI.

Lembaga  penyelenggara  dapat  mengajukan  proposal  tahap  kedua  pada tahun  anggaran  berjalan  dengan  syarat  telah  menyampaikan  laporan pertanggungjawaban dan telah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.

Penerima bantuan PKK adalah warga masyarakat usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:

  1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
  2. Warga belajar paket C vokasi atau;
  3. Warga masyarakat menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.

Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Untuk lebih lengkapnya silakan download Petunjuk Teknis ( Juknis ) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja ( PKK ) Tahun 2020 pada link diatas

Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis ( Juknis ) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja ( PKK ) Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel