DOWNLOAD KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL NORMAL BARU DESA


KEPUTUSAN  MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN  DAERAH  TERTINGGAL,  DAN  TRANSMIGRASI REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 63  TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL  NORMAL  BARU  DESA 


MENTERI  DESA,  PEMBANGUNAN  DAERAH  TERTINGGAL,  DAN  TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :

  •  a. bahwa  untuk  melaksanakan  arahan  Presiden  mengenai kebijakan  percepatan  penanganan  Corona  Virus  Disease 2019  (COVID-19)  dan  memutus  mata  rantai  penularan COVID-19,  diperlukan  protokol  normal  baru  Desa;
  • b.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Keputusan  Menteri  Desa, Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan  Transmigrasi  tentang protokol  normal  baru  Desa; 

Mengingat : 

  1. Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor 7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5495);
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Nomor  5539)  sebagaimana  telah beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2019  tentang  Perubahan Kedua  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014 tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6 Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  6321); 
  3. Peraturan  Presiden  Nomor  12  Tahun  2015  tentang Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan Transmigrasi  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2015  Nomor  13);
  4. Keputusan  Presiden  Nomor  7  Tahun  2020  tentang  Gugus Tugas  Percepatan  Percepatan  Penanganan  Corona  Virus Disease  2019  (COVID-19)  sebagaimana  telah  diubah dengan  Keputusan  Presiden  Nomor  9  Tahun  2020  tentang Perubahan  atas  Keputusan  Presiden  Nomor  7  Tahun  2020 

Selengkapnya dapat di lihat Pada link download dibawah.

DOWNLOAD 


Previwnya


Lampiran Kepemendes PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa


Dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa, antara lain diatur tentang Protokol Pelayanan Publik; Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan; Protokol Kegiatan Ibadah; Protokol Pasar Desa; dan Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa

A. Tujuan diterbitkan Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa

1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

B. Pelaksana

Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.

C. Prinsip

1. Terbuka
2. Sederhana dan jelas
3. Partisipatif

D. Kewajiban Pemerintah Desa

a. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
b. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
c. Menyediakan tempat sampah tertutup;
d. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
e. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
f. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
g. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
h. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

E. Kewajiban Warga Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa, adalah sebagai berikut.

a. Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
b. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
c. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
d. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
e. Membuang sampah pada tempatnya;
f. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
g. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
h. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
i. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

F. Teknis Pelaksanaan Bagi Pemerintah Desa dan Penyelenggara

1. Protokol Pelayanan Publik
Pemerintah desa wajib:
a. membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. menyiapkan daftar hadir;
i. menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
j. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.

2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan

Penyelenggara kegiatan wajib:
a. membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu;
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan tempat sampah tertutup;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
h. mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan;
i. jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan);

3. Protokol Kegiatan Ibadah

Pengurus rumah ibadah wajib:
a. membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan mikrofon dengan penyangga;
d. melapisi mikrofon dengan tisu dan diganti secara rutin;
e. menyediakan tempat sampah tertutup;
f. memasang tanda jarak fisik minimal l meter;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan jamaah;
i. mempersingkat waktu tanpa mengurangi ketentuan dan kesempurnaan ibadah;
j. mengimbau agar jamaah bersuci sejak dari rumah;
k. mengimbau anak-anak, warga lanjut usia dan warga yang berpenyakit menahun untuk beribadah di rumah;
l. lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet.

4. Protokol Pasar Desa

Pengelola pasar desa wajib:
a. membersihkan area pasar dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. mengatur jarak antar lapak pedagang minimal 1 meter;
e. menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung pasar.

5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa

Pemerintah desa wajib:
a. membersihkan peralatan kerja dengan disinfektan;
b. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. menyediakan masker untuk para pekerja;
e. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol.

6. Protokol Tempat Wisata

Pengelola tempat wisata wajib:
a. menguasai protokol kesehatan;
b. membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan;
c. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan tempat sampah tertutup;
e. memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
f. memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung;
i. menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
j. menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
k. membatasi jumlah pengunjung;
l. mengatur jam operasional;
m. memastikan lapak dan barang dagangan bersih.

G. Teknis Pelaksanaan Bagi Warga Desa

1. Protokol Pelayanan Publik
Pengguna layanan publik wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
f. membuang sampah pada tempatnya;
g. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan

Peserta kegiatan/ tamu wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan;
f. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

3. Protokol Kegiatan Ibadah

Jamaah wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. membawa sajadah/ alas dan perlengkapan ibadah milik sendiri;
e. tidak menyentuh mikrofon;
f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
h. membuang sampah pada tempatnya;
i. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

4. Protokol Pasar Desa

Pedagang pasar desa wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. memastikan lapak dan barang dagangan bersih;
c. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
d. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
e. setiap lapak menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
h. setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
i. membuang sampah pada tempatnya;
j. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Pengunjung pasar desa wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
f. setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa

Pekerja wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 2 meter;
e. membawa peralatan kerja sendiri;
f. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan lain-lain;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

 6. Protokol Tempat Wisata

Pengunjung tempat wisata wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
d. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
f. membuang sampah pada tempatnya;
g. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Belum ada Komentar untuk "DOWNLOAD KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL NORMAL BARU DESA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel