Naskah MOU Covid-19 Antara Komite Sekolah Dan Kepala Sekolah
NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARAKEPALA UPTD ………………………………………..DENGANKOMITE UPTD SDN ………………………………. NOMOR: 221.2/047-111-SD/VII/2020 TENTANG
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DALAM MASA NORMAL BARU (NEW NORMAL)
TAHUN AJARAN BARU 2020/2021
Pada hari ini senin tanggal tiga belas juli tahun dua ribu dua puluh telah dibuat dan ditandatangani Naskah Kesepakatan Bersama oleh dan antara:
Nama : ………………………………..
Jabatan : ………………………………..
Alamat : Jl. …………………………….
Dalam hal ini bertindak dan atas nama kepala UPTD ………………………… yang berkedudukan di Jl. ……………… Desa ……………. dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ……………………..
Jabatan : Ketua Komite UPTD SDN ……………………..
Alamat : Jl. ……………………………..
Dalam hal ini dan atas nama Ketua Komite UPTD ………………….. yang berkedudukan di Desa Patrol Lor Kecamatan Parol dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini akan menyepakati untuk menerapkan Protokol Kesehatan di UPTD SDN …………………… untuk pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Naskah Kesepakatan Bersama ini sebagai berikut:
PASAL 1
SIFAT KERJA SAMA
Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama yang bersifat saling menunjang bagi kedua belah pihak atas dasar Musyawarah dan Mufakat.
PASAL 2
PEDOMAN DAN DASAR KESEPAKATAN
1. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 di Masa Normal Baru antara lain;
1. Menetapkan UPTD SDN ………………… sebagai area Wajib memakai masker
2. Menjaga jarak
3. Menyediakan Alat pengukur suhu tubuh (Thermogun)
4 .Memastikan Toilet atau kamar mandi dalam keadaan bersih;
5 .Menyediakan Tempat cuci tangan menggunakan air yang mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
6.Disinfektan;
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal tiga belas juli dua ribu dua puluh sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan dan keadaan benar-benar dinyatakan normal kembali.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
1. Melaporkan tentang perkembangan keadaan siswa dan proses pembelajaran kepada PIHAK
KEDUA.
2. Mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di sepakati bersama.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
1. Memantau seluruh siswa dan guru dalam kegiatan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Memberikan teguran baik lisan maupun tulisan kepada pihak pertama jika melanggar kesepakatan bersama.
3. Memberikan saran konstruktif kepada PIHAK PERTAMA terkait Proses pembelajaran dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Pasal 6
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam Naskah Kesepakatan Bersama ini ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari Naskah Kesepakatan Bersama ini ini.
Pasal 7
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya Naskah MOU Covid-19 Antara Komite Sekolah Dan Kepala Sekolah dapat anda download pada link dibawah.
Belum ada Komentar untuk "Naskah MOU Covid-19 Antara Komite Sekolah Dan Kepala Sekolah"
Posting Komentar