Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian

ukan penilaian;

e. mengolah,  menganalisis,  dan  menginterpretasikan hasil penilaian;
f.     melaporkan hasil penilaian; dan

g.    memanfaatkan laporan hasil penilaian.

(4) Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  prosedur  Penilaian  oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.




BAB VII INSTRUMEN PENILAIAN


Pasal 14

(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik      kompetensi      dan      tingkat perkembangan peserta didik.
(2) Instrumen    penilaian    yang    digunakan    oleh    satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi   persyaratan   substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
(3) Instrumen  penilaian  yang  digunakan  oleh  pemerintah dalam bentuk   UN   memenuhi   persyaratan   substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan  skor  yang  dapat  diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.




BAB VIII KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar  Penilaian  Pendidikan  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 16

Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2016



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 897


Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,

TTD.

Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001



Belum ada Komentar untuk "Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel