Pemerintah Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) Tanggal 28, 29 Dan 30 Desember 2020
Pemerintah Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) Tanggal 28, 29 Dan 30 Desember 2020. Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dalam Perubahan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2020, pemerintah memutuskan cuti bersama pengganti Idul Fitri tahun 2020 hanya satu hari, yakni hanya tanggal 31 desember 2020.
Dalam Diktum KESATU Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Keempat SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dinyatakan Pemerintah Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.
Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang menyatakan menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 adalah adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-1 9) dan untuk mengantisipasi munculnya kiaster baru serta dalam rangka menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
Berikut ini Salinan Perubahan Keempat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (DOWNLOAD)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) Tanggal 28, 29 Dan 30 Desember 2020"
Posting Komentar