PANDUAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) KABUPATEN INDRAMAYU


PANDUAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) UNTUK SEKOLAH DASAR KABUPATEN INDRAUMAYU TAHUN AJARAN 2020/2021

Ketentuan Belajat Pada Masa covid 19

  1. Tahun Ajaran 2020/2021 untuk Sekolah Dasar dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
  2. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DANMERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR)
  3. Kepala Sekolah mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19 baik pembelajaran tatap muka ataupun BDR yang mencakup kesiapan sarana prasarana, sumber daya pendidik, keberlangsungan KBM dan semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
  4. Sebelum ada pembelajaran tatap muka, pembelajaran dilakukan dari rumah (BDR)/pembelajaran jarak jauh.


Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka

a. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas
Pendidikan.
b. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU
dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:

1). Masa Transisi
a) Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan.
b) Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar
setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh
satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan
warga satuan pendidikan.

2) Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA
HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
Pembelajaran tatap muka di Sekolah Dasar dilaksanakan dua bulan
setelah pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMP sederajat
atau SMA sederajat jika masih daerah zona hijau dan mendapat izin
dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan.

d.Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di
daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan
yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih
dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-l9.

e.Untuk pembelajaran tatap muka, siswa harus mendapat izin dari
orang tua/wali murid. Siswa yang tidak mendapat izin dari orang tua
tetap dapat memilih pembelajaran dari rumah/BDR.
f. Kepala Sekolah membentuk Tim Kesehatan, Kebersihan, dan
Keamanan

Ketentuan Pembelajaran dari Rumah/BDR/Jarak Jauh


  1. Sebelum memenuhi semua persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, sekolah melaksanakan pembelajaran dari rumah/BDR. Pembelajaran dapat dilakukan dengan daring dan luring Kepala sekolah mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll) untuk pembelajaran daring.
  2. Kepala sekolah mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll) untuk pembelajaran daring. 
  3. Membuat surat pemberitahuan/edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring atau luring.


DOWNLOAD

Preview



Belum ada Komentar untuk "PANDUAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) KABUPATEN INDRAMAYU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel