Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020


Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020


Pertimbangan Kepmendikbud Nomor 746/P/202

Dasar Pertimbangan diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut :
  • bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu  anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan  bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran  2020 di masing-masing provinsi, perlu dilakukan  perubahan sasaran penerima bantuan;
  • bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran  bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan  operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 dengan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional  Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang  Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;

Dasar Hukum Kepmendikbud Nomor 746/P/202

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);

Isi Kepmendikbud Nomor 746/P/202

Isi Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut.

Menetapkan : Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.
  1. Menetapkan perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 dapat anda download pada link dibawah.

DOWNLOAD 

Preview


Belum ada Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel