Format BOS PMDN ( Peraturan Menteri Dalam Negeri ) No 24 Tahun 2020

Contoh Format RKAS Berdasarkan  PMDN no 24 Tahun 2020


Tata Cara Pengisian Format RKAS:


  1. Kolom 1, diisi dengan Kode Rekening antara lain kode rekening belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa serta belanja modal;
  2. Kolom 2, diisi dengan kode program kegiatan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Kolom 3, diisi uraian berupa belanja pegawai dan belanja barang dan jasa serta belanja modal;
  4. Kolom 4, diisi dengan volume (jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang satuan);
  5. Kolom 5, diisi dengan satuan (unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya);
  6. Kolom 6, diisi dengan harga satuan yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan berupa tarif, harga, dan sebagainya;
  7. Kolom 7, diisi dengan jumlah rencana belanja BOS Reguler (volume kali harga satuan);
  8. Kolom 8, diisi dengan jumlah rencana belanja BOS Afirmasi (volume kali harga satuan)
  9. Kolom 9, diisi dengan jumlah rencana belanja BOS Kinerja (volume kali harga satuan);
  10. Kolom 10, 11, 12, dan 13 diisi jumlah rencana pengeluaran pada tiap tahap.

*) BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
**) BOS Afirmasi program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan yang berada
di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***)BOS Kinerja program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan yang dinilai
berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Contoh Format BOS Pembantu Tunai Berdasarkan  PMDN no 24 Tahun 2020

Tata Cara Pengisian Format Buku Pembantu Kas:

  1. Diisi dengan nama bulan;
  2. Diisi dengan nama sekolah;
  3. Diisi dengan nama desa/kelurahan dan kecamatan;
  4. Diisi dengan nama kabupaten/kota;
  5. Diisi dengan nama provinsi;
  6. Diisi dengan jumlah saldo BKU;
  7. Diisi dengan jumlah saldo tunai di kas Bendahara BOS;
  8. Diisidengan jumlah saldo di rekeningSatdik;
  9. Diisidengan nama kepala Satdik;
  10. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun;
  11. Kolom 1, diisi dengan nomor urut
  12. 2, diisi dengan tanggal transaksi Dana BOS;
  13. Kolom 3, diisi dengan kode rekening;
  14. Kolom 4, diisi dengan Nomor Bukti Dokumen/Surat Pertanggungjawaban Yang Sah (Bukti SPJ);
  15. Kolom 5, diisi dengan uraian transaksi dana BOS;
  16. Kolom 6, diisi dengan jumlah rupiah Dana BOS yang diterima Bendahara Dana BOS;
  17. Kolom 7, diisi dengan rupiah Dana BOS yang dikeluarkan Dana BOS;
  18. Kolom 8, diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelumnya ditambah penerimaan atau pengeluaran pada saat transaksi.

Selengkapnya Format BOS PMDN ( Peraturan Menteri Dalam Negeri ) No 24 Tahun 2020 dapat anda download pada link dibawah.

DOWNLOAD 

Preview


Belum ada Komentar untuk "Format BOS PMDN ( Peraturan Menteri Dalam Negeri ) No 24 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel