Lomba Menulis Opini Surat Cinta dari Guru Dari Kementrian Keuangan



Lomba Menulis Opini Surat Cinta dari Guru Dari Kentrian Keuangan. Dalam rangka menjungjung tinggi harkat guru, Perpustakaan Kementerian Keuangan mengadakan lomba menulis opini untuk para pendidik bangsa dengan tema yang diberi tajuk Lomba Menulis Opini Surat Cinta #SuratCintadariGuru.

Ada 2 tema Lomba Menulis Opini Surat Cinta #SuratCintadariGuru ini, yakni  

  1. Tetap Optimis Mendidik Anak Bangsa dengan Dukungan Pemerintah Melalui APBN;
  2. Peran APBN dalam Dunia Pendidikan di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketentuan Persyaratan Peserta Lomba Menulis Opini Surat Cinta dari Guru, adalah sebagai berikut.

  1. Peserta bersifat perseorangan yang pernah atau sedang berprofesi sebagai guru dibuktikan dengan copy Kartu Kepegawaian/surat keterangan dari sekolah.
  2. Peserta menandatangani Surat Pernyataan Orisionalitas yang dapat diunduh di disini
  3. Setiap peserta yang tervalidasi artikelnya akan mendapatkan sertifikat keikutsertaan.

Ketentuan Penulisan dan Pengiriman Karya dalam Lomba Menulis Opini Surat Cinta #SuratCintadariGuru adalah sebagai berikut : 

  1. Opini harus asli (bukan terjemahan) dan belum pernah dipublikasikan dan/atau diikutsertakan dalam perlombaan lain.
  2. Opini ditulis sesuai dengan tema, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, sistematika penulisan bebas, dan tidak menyinggung SARA.
  3. Opini wajib mencantumkan sumber referensi yang digunakan.
  4. Ketentuan penulisan : (a) Jumlah minimal 3 halaman dan maksimal 5 halaman, kertas A4, satu setengah spasi, dan huruf Times New Roman ukuran font 12. (b) Ditulis dan dikirim dalam bentuk word dengan format nama file NIK Peserta. (c) Opini dapat didukung oleh foto/gambar untuk memperkuat materi.
  5. Opini, scan/foto kartu kepegawaian/surat keterangan dari sekolah dan surat pernyataan dikirim melalui bit.ly/suratcintadariguru
  6. Opini harus sudah diterima panitia lomba paling lambat tanggal 10 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
  7. Opini pemenang akan diumumkan melalui website Kementerian Keuangan.



Timeline Lomba Menulis Opini Surat Cinta dari Guru, adalah sebagai berikut.

  • Pengumpulan Karya : sampai dengan 10 Agustus 2020
  • Penjurian : 11 Agustus - 30 September 2020
  • Pengumuman Pemenang : 09 Oktober 2020

Ketentuan Penjurian dan Pemenang Lomba Menulis Opini Surat Cinta #SuratCintadariGuru adalah sebagai berikut

a. Kriteria penjurian :
- Teknik dan gaya penulisan
- Substansi tulisan
- Data dan informasi yang tepat dan benar
- Keselarasan dengan tema karya tulis
b. Kementerian Keuangan memiliki hak publikasi atas artikel yang dikirimkan peserta.
c. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat
d. Hadiah :
Juara I : Rp.10,000,000.00 + sertifikat
Juara II : Rp.7,500,000.00 + sertifikat
Juara III : Rp.5,000,000.00 + sertifikat
Juara Favorit (20 Artikel) : hadiah khusus + sertifikat
e. Pajak ditanggung masing-masing pemenang
Informasi lebih lanjut
- Shinta (0878-3176-8901)
- Kurnia (0813-8783-9838)

Download Surat Pernyataan Orisinalitas disini DOWNLOAD


Karya Anda dapat dikumpulkan melalui link berikut bit.ly/suratcintadariguru

Contoh Karya Tulis Sebagai Referensi dapat dilihat disini : LIHAT

Contoh Karya Tulis 

Redam Kesulitan Ekonomi Akibat COVID-19, Pemerintah Lakukan Upaya Ini

Oleh
Windraty Ariane Siallagan 
Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta

Penurunan aktivitas perekonomian akibat pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap pekerja di Indonesia dan telah mengakibatkan kesulitan ekonomi (economic hardship) bagi sebagian besar rumah tangga. 

Laporan kuartal 1 Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Mei 2020 disebutkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi kuartal 1 tahun ini sebesar 2,97% (yoy), namun terkontraksi senilai -2,41 % dibandingkan kuartal IV tahun 2019. Sedangkan World Bank memperkirakan pertumbuhan Indonesia hanya 0%. 

World Bank mendefinisikan kesulitan ekonomi sebagai tingkat kesejahteraan yang rendah. Ukuran umum terkait kesulitan ekonomi di seluruh dunia adalah ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar hidup (basic needs) yang tercermin antara lain melalui konsumsi rumah tangga. Tekanan terhadap konsumsi akibat pandemi telah terlihat di triwulan I, konsumsi rumah tangga sebesar 2,84%. Angka tersebut menurun drastis dibandingkan konsumsi triwulan I tahun 2019 (year on year / yoy) sebesar 5,02% dan dibandingkan konsumsi triwulan IV 2019 senilai 4,97%.

Dengan kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hampir mencapai 60% (consumption-driven economy), nilai penurunan konsumsi yang terus meningkat, menunjukkan dampak COVID-19 terhadap perekonomian akan semakin terasa pada kuartal II dan selanjutnya.  

Di samping penurunan konsumsi, salah satu fenomena yang mulai muncul di tengah pandemi COVID-19 adalah peningkatan pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada bulan Februari 2020 terdapat 6,88 juta pengangguran, meningkat sekitar 60.000 orang dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. Tingkat pengangguran mencapai 4,99% dari total angkatan kerja sejumlah 137,91 juta penduduk. Pemerintah memproyeksi peningkatan tingkat pengangguran akibat pandemi bisa mencapai 5,23 juta orang.

Angka ini diproyeksi akan terus meningkat secara eksponensial di tengah tingkat ketidakpastian yang tinggi sebagaimana digambarkan pada situs www.worlduncertaintyindex.com. Dalam situs tersebut, indeks ketidakpastian dunia tahun 2020 meningkat tajam dan tertinggi selama 50 tahun terakhir. 

Kesulitan ekonomi memang terkait erat dengan pekerjaan sebagai sumber pendapatan. Berbagai penelitian telah mengaitkan kesulitan ekonomi dengan konflik di rumah tangga dan pekerjaan, kesehatan mental, ketidakbahagiaan bahkan penyebab berbagai penyakit yang berujung pada kematian. Sementara Pemerintah akan membuka kembali “new normal” ekonomi, debat yang muncul adalah bagaimana menyeimbangkan kesulitan ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan risiko kesehatan publik. 

Oleh karena itu, Pemerintah membuat stimulus fiskal sebagai bentuk intervensi dalam menstabilisasi ekonomi. Selain bertujuan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, stimulus diarahkan untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang ekstrim melalu jaring pengaman sosial (social safety net) bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). 

Bentuk lainnya adalah subsidi listrik dan perluasan bantuan sosial antara lain berupa kartu sembako, program keluarga harapan (PKH) dan kartu Prakerja dilakukan Pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19. 

Untuk menyokong keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), perbankan diminta untuk memberikan restrukturisasi pinjaman seperti penurunan suku bunga, perpanjangan waktu pembayaran, dan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya. Pemerintah juga merelaksasi berbagai persyaratan bagi calon debitur untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Usaha Mikro (UMi). 

Untuk menjamin bantuan sosial untuk masyarakat miskin mudah diperoleh, Pemerintah telah merelaksasi berbagai prosedur pelaksanaan anggaran dan mengutilisasi teknologi digital untuk melakukan pembayaran nontunai (cashless) selain untuk menekan risiko penularan virus.
                                 
Relaksasi prosedur berupa fleksibilitas tertuang dalam  PMK No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi COVID-19. PMK dimaksud telah merelaksasi pencairan dana terkait penanganan COVID-19. Dalam hal terdapat kondisi mendesak/tidak dapat ditunda dalam penanganan pandemi COVID-19, Pejabat Perbendaharaan dapat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang dananya tidak tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA. Adapun kondisi mendesak/tidak dapat ditunda dimaksud hanya untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 berupa obat-obatan, alat kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19.

Dalam kaitan penanganan pandemi COVID-19, peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara cukup signifikan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau unit yang melakukan pencairan dana APBN terus berupaya membantu satuan kerja (satker) kementerian negara/lembaga (K/L) mencairkan dana secara tepat waktu dan tepat jumlah. Penggunaan aplikasi espm (electronic surat permintaan membayar)  merupakan salah satu bentuk upaya dimaksud dengan memudahkan pengelola keuangan K/L melakukan pemrosesan pencairan dana dari rumah di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus Pemerintah. Pertama, Pemerintah terus menerus memastikan bahwa pengelolaan anggaran khususnya anggaran penanganan COVID-19 untuk membantu masyarakat miskin telah dilakukan secara hati-hati (prudent). Jika Pemerintah telah menargetkan penerima anggaran social safety net, isunya saat ini adalah mekanisme pelaksanaannya. Memastikan anggaran diterima oleh penerima manfaat secara tepat waktu dan tepat jumlah harus menjadi perhatian utama. 

Kedua, Pemerintah perlu meningkatkan investasi dalam data dan analisis untuk menyediakan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan khususnya dalam penanganan kesulitan ekonomi masyarakat. 

Terakhir, Pemerintah melalui berbagai media masa dapat mengedukasi masyarakat untuk memitigasi penularan virus dan mengendalikan kondisi kesehatan mental akibat kesulitan ekonomi di tengah krisis yang sedang berlangsung. 

*) Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak merepresentasikan institusi tempat penulis bekerja

Belum ada Komentar untuk "Lomba Menulis Opini Surat Cinta dari Guru Dari Kementrian Keuangan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel