Download Panduan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sekolah Dari Kemdikbud


KETENTUAN UMUM 

ZONA KUNING, ORANYE, MERAH 

Satuan pendidikan yang berada di daerah  ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR)  sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4  Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran  Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15  Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran  Corona Virus Disease  2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791  Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657  Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan  Tinggi Keagaamaan Islam.

SATUAN PENDIDIKAN DI ZONA HIJAU

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Lebih lengkapnya bisa anda lihat dan Download pada Buku panduan Penyelenggaran Pembelajaran dibawah.




Belum ada Komentar untuk "Download Panduan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sekolah Dari Kemdikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel