Kepmendikbud No 16/P/2021 Tenatang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS ) Reguler Masing - Masing Daerah


Berikut adalah salinan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Kepmendikbud ) Nomor 16/P/2021 Tenatang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS ) Reguler Masing - Masing Daerah.

Kepmendikbud No 16/P/2021 diterbiktkan dengan pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, perlu menetapkan Kepmendikbud Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah ;

Hasil Kepmendikbud No 16/P/2021 Tenatang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS ) Reguler Masing - Masing Daerah menetapkan :

1. Satuan biaya bantuan operasional sekolah (BOS) reguler masing-masing daerah yang nantiya bergati penyebutanya menjadi Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Biaya BOS Reguler dihitung berdasarkan indeks kemahalan
konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

3. Kepmendikbud No 16/P/2021 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Unduh Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tenatang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS ) Reguler Masing - Masing Daerah 

Link Download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tenatang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS ) Reguler Masing - Masing Daerah (DOWNLOAD)

Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 TTenatang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS ) Reguler Masing - Masing Daerah (DOWNLOAD)

Demikian informasi tentang  Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tenatang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS ) Reguler Masing - Masing Daerah, Semoga dapat bermanfaat, terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Kepmendikbud No 16/P/2021 Tenatang Satuan Biaya Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS ) Reguler Masing - Masing Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel