Surat Edaran Kemdikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui SIPLah
SURAT EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN DI SEKOLAH
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:
a. perluasan pengguna;b. perluasan sumber dana;
c. mcnghilangkan batasan nilai transaksi;
d. penyederhanaan proses; dan
e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan
2. untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;b. Kementerian Dalam Negeri;
c. KementerianPerindustrian;
d. KementerianPerdagangan;
e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kerjasama dan bantuan Saudara untuk dapat:
1. memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara
sesuai kewenangan agar:
a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2O2O; dan
b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala
untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik
untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;
3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah;
4. menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan
dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat
muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan
5. tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian surat edaran ini disampaikan dengan harapan dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan dukungan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih
Selengkapnya Surat Edaran Kemdikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui SIPLah dapat anda download pada link dibawah.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Kemdikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui SIPLah "
Posting Komentar