SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan).  salinan isi SKB ini adalah sebagai berikut.
  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.
  2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyanakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 1 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
  7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berdasarkan Lampiran SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, berikut ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021 dan Daftar Cuti Bersama Tahun 2021.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

  • 1 Januari 2021 (Jumat) Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari 2021 (Jumat) Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret 2021 (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret 2021 (Minggu) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April 2021 (Jumat) Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei 2021 (Sabtu) Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei 2021 (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei (Kamis-Jumat) Hari Raya Idul Fitrii 1442 Hijriah
  • 26 Mei 2021 (Rabu) Hari Raya Waisak 2565
  •  1 Juni 2021 (Selasa) Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli 2021 (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1442 Hijniah
  • 10 Agustus 2021 (Selasa) Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus 2021 (Selasa) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober 2021 (Selasa) Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2021 (Sabtu) Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

  • 12 Maret 2021 (Jumat) Cuti dalam rangka Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
  •  12, 17, 18, dan 19 Mei 2021 (Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu) Cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin) Cuti dalam rangka Hari Raya Natal

Belum ada Komentar untuk "SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel