Petunjuk Teknis ( Juknis ) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 - Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020, menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Maksud Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper-hatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini mengatur tentang Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.
Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.
Bentuk Bantuan BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.
Rincian Pemanfaatan Bantuan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, adalah dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.
Prosedur Pengajuan Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
1) Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang mem-bawahi Pesantren.
3) Usulan calon penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.
Selengkapnya PPetunjuk Teknis ( Juknis ) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 apat anda download pada link dibawah.
Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis ( Juknis ) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar