Permendikbud No 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN Di Lingkungan Kemdikbud


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG

STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan


  1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
  2. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
  4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat
  5.  Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
  6.  Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN.
  7. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Pasal 2
(1) SSBOPT ditetapkan sebagai dasar:
a. Kementerian mengalokasikan anggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
PTN; dan
b. PTN menetapkan biaya yang ditanggung oleh
Mahasiswa.

(2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(3) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
dasar untuk menetapkan BKT.

Selengkapnya Permendikbud No 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN Di Lingkungan Kemdikbud dapat anda download pada link dibawah.

DOWNLOAD 

Preview


Belum ada Komentar untuk "Permendikbud No 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN Di Lingkungan Kemdikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel