Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren Tertuang Dalam Keputusan
Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Pesantren.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan Menetapkan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tida k terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Keputusan Menteri Kesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengenalian Covid-19 Di Pesantren, menyatakan bahwa Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditujukan untuk memberikan acuan bagi pimpinan/pengelola Pesantren dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Pesantren pada masa pandemi COVID - 19.
Diktum Ketiga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020, menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID - 19) di Pesantren sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid - 19) Di Pesantren, dinyatakan bahwa Tujuan Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19 di pesantren.
Adapun Sasaran pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, meliputi:
1. Sasaran Primer: Masyarakat Pesantren yaitu pimpinan pesantren,ustadz/ustadzah, santri, dan pegawai pesantren lainnya.
2. Sasaran sekunder: Petugas Puskesmas, Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas tingkat Kecamatan/Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Pondok Pesantren, dan Tokoh Agama.
3. Sasaran Tersier: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah, Camat, Swasta.
Ruang lingkup pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesantren dalam pencegahan dan pengendalian COVID - 19 mengutamakan upaya preventif-promotif bagi masyarakat pesantren yang meliputi kegiatan menerbitkan kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19, analisis situasi pesantren, pengorganisasian dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pesantren, penggalangan kemitraan, peningkatan literasi kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan kegiatan kualitas kesehatan lingkungan di pesantren, pelaporan dan penilaian, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian COVID - 19.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan (Kempenkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/2322/2020 Tentang Panduan Pemberdayaan Masyarakat Pesantren Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid - 19) Di Pesantren, melalui link di bawah ini.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Lingkungan Pesantren Tertuang Dalam Keputusan "
Posting Komentar