Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru Selama Pandemi Covid 19
Bagi GURU selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dengan semangat Merdeka Belajar
KATA PENGANTAR
Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan virus Corona Covid-19 di lingkungan satuanpendidikan, Kemendikbud telah mengambil kebijakan untuk menutup sekolah selama masa pandemi Covid- 19. Selama masa penutupan, kegiatan belajar mengajar dialihkan melalui penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Untuk memudahkan para guru melaksanakan pembelajaran jarah jauh (PJJ) maka dengan ini diterbitkan “Panduan Pembelajaran Jarak Jauh”. Panduan ini diperlukan karena dalam PJJ, terdapat sejumlah KBM yang berbeda dengan KBM normal.
Misalnya, guru harus mereview kurikulum, memfokuskan pada literasi dan numerasi, menyiapkan RPP yang berbeda, hingga menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi. Semua kegiatan ini membutuhkan panduan agar mutu KBM jarak jauh tetap terjaga dan peserta didik tetap dapat layanan pendidikan selama darurat covid-19, meskipun peserta didik tertutup akses fisiknya ke sekolah.
Kami mengharapkan agar panduan ini menjadi referensi yang dapat membantu guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan PJJ dapat terlaksana dengan baik.
Belajar dari Rumah MelaluiPembelajaran Jarak Jauh Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
- Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
- Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
- Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk maktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagim guru, tanpa diharuskan memberim skor/nilai kualitatif.
Prinsip Pelaksanaan Belajar dari Rumah Surat Edaran Sesjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
- Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR.
- Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum
- BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19
- Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik.
- Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
- Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
- Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
Peran penting guru:
- Membantu siswa menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi
- Melibatkan siswa untuk terus belajar meskipun kegiatan sekolah normal terganggu.
- Memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru Selama Pandemi Covid 19"
Posting Komentar